ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)


1. Pengertian AMDAL
       Analisis mengenai danmpak lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada lingkungan hidup akibat kegiatan proyek yang dilakukan atau yang sedang direncanakan, sehingga diperlukan rencana yang matang terhadap dampak tersebut.
    Menurut PP No. 27 Tahun 1999Pengertian Amdal ialah suatu kajian mengenai dampak yang ditimbulkan dan penting dalam hal pengambilan keputusan usaha atau kegiatan yang telah direncanakan pada lingkungan hidup, yang di mana diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Dokumen AMDAL terdiri dari :
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
2. Tujuan Amdal
      Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan. 
3. Fungsi Amdal
Fungsi dari amdal antara lain, sebagai berikut :
  1. Fungsi amdal yang pertama sebagai bahan pertimbangan untuk perencanaan pembangunan suatu wilayah.
  2. Fungsi amdal yang kedua untuk membantu dalam proses pengambilan                keputusan atas kelayakan sebuah lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan tertentu.
  3. Fungsi amdal ketiga ialah membantu memberikan masukan dalam rangka menyusun sebuah rancangan yang terperinci dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
  4. Fungsi amdal yang keempat adalah membantu memberikan masukan dalam suatu proses penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  5. Fungsi amdal yang kelima yaitu Membantu memberikan informasi terhadap masyarakat tentang dampak-dampak  yang mungkin ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
  6. Fungsi amdal yang selanjutnya adalah sebagai  rekomendasi utama untuk sebuah  izin usaha.
  7. Fungsi amdal berikutnya ialah Scientific Document dan Legal Document.
  8. Fungsi amdal yang terakhir adalah Izin Kelayakan Lingkungan.

4. Manfaat Amdal
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut... 

      1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah 
  •  Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
  •  Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
  •  Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 
  •  Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
     2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. 
  • Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
  • Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 
  • Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 
     3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
  •  Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. 
  •  Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 
  • Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

5. PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG AMDAL

1. UU RI Nomor 32 Tahun 2009 [Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup]
2. KePres Nomor 10 Tahun 2000 [Badan pengendalian dampak lingkungan]
3. Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2008 [Tata kerja penilaian komisi AMDAL]
4. Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 8 Tahun 2000 [Keterlibatan masyarakat & ketransparanan dalam proses AMDAL]
5. PP Nomor 27 Tahun 1999 [Analisis dampak lingkungan]

LINGKUP STUDI AMDAL

1. Usaha/Kegiatan Tunggal, kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi
2. Usaha/Kegiatan Terpadu, melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi
3. Usaha/Kegiatan Kawasan, kegiatan dalam satu kesatuan kawasan pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah/kawasan.

6. Penyusunan Dokumen AMDAL
        Dokumen AMDAL disusun pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan dengan Lokasi wajib sesuai dengan rencana tata ruang.

     Jika lokasi kegiatan yang direncanakan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa. (Pasal 4 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)


Demikianlah pembahasan mengenai AMDAL, semoga saja artikel ini bermanfaat bagi teman-teman semua dan jangan lupa untuk jagalah selalu alam kita, akhir kata penulis mengucapkan Terima Kasih.

    Dosen  : Abdul Malik Firdaus
    Nama   : Komang Surya Gitawan Ardya Putra
    Kelas   : TI-41-12
    NIM      : 1201174051

Sumber :
http://www.pengertianpakar.com/2015/08/pengertian-amdal-fungsi-amdal-dan-manfaat-amdal.html
https://blogmhariyanto.blogspot.co.id/2015/11/izin-lingkungan.html
http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Design for Environment

Pencemaran Tanah: Pengertian, Penyebab, Dampak dan Solusi